Prota adalah susunan alokasi waktu pembelajaran selama satu tahun untuk mencapai standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) yang diharapkan. Alokasi waktu sangat diperlukan agar seluruh SK dan KD bisa diterapkan dan diterima oleh para peserta didik.
Bapak/Ibu bisa menyusun prota setelah jumlah jam mengajar untuk mapel tertentu sudah diketahui. Dari banyaknya waktu yang diberikan, Bapak/Ibu harus mengalokasikan waktu tersebut melalui prota dan biasanya dilakukan di awal tahun ajaran baru. Keberhasilan Bapak/Ibu membuat protas akan berpengaruh pada administrasi pembelajaran yang lain, misalnya program semester silabus, RPP, dan lainnya. dibawah ini adalah program tahunan yang bapak/ibu bisa lihat.
No comments:
Post a Comment